Intensive Care Unit (ICU)
Intensive Care Unit (ICU) adalah bagian dari Rumah Sakit yang bersifat mandiri (berada di bawah Direktur Pelayanan), dilengkapi dengan staf khusus serta perlengkapan khusus untuk memberikan terapi kepada pasien dengan penyakit, cedera, atau komplikasi yang mengancam nyawa maupun berpotensi mengancam nyawa, dengan prognosis yang belum pasti (prognosis dubia).
Pelayanan ICU saat ini tidak hanya terbatas pada perawatan pasien pasca-bedah, tetapi juga mencakup pasien dewasa maupun anak yang mengalami disfungsi atau kegagalan lebih dari satu organ. Pasien-pasien ini dapat berasal dari Unit Gawat Darurat, Kamar Operasi, Ruang Rawat Inap, atau rujukan dari rumah sakit lain. Perkembangan ilmu yang diterapkan di ICU dalam beberapa dekade terakhir telah berkembang pesat dan kini menjadi cabang ilmu tersendiri, yaitu Intensive Care Medicine.
Meskipun jumlah tempat tidur ICU umumnya terbatas, kebutuhan tenaga profesional (dokter dan perawat terlatih) sangat spesifik dan saat ini masih terbatas di Indonesia.
Intensive Care memiliki dua fungsi utama:
- Melakukan perawatan kegawatdaruratan pada pasien dengan potensi reversible life-threatening organ dysfunction, yaitu disfungsi organ yang mengancam nyawa namun masih dapat diperbaiki.
- Memberikan dukungan organ vital pada pasien yang akan menjalani operasi kompleks atau prosedur intervensi berisiko tinggi terhadap fungsi vital.
Pelayanan yang diberikan di ICU meliputi:
- Diagnosis dan penatalaksanaan penyakit akut yang mengancam nyawa, dengan risiko kematian dalam hitungan menit hingga hari.
- Pemberian bantuan atau pengambilalihan fungsi vital tubuh, sekaligus menangani masalah dasar yang mendasarinya.
- Pemantauan fungsi vital tubuh serta penanganan komplikasi akibat penyakit atau tindakan medis (iatrogenik).
- Memberikan dukungan psikologis kepada pasien yang bergantung pada alat/mesin dan bantuan orang lain untuk mempertahankan kehidupan.